PT AXA Insurance Indonesia menyediakan Asuransi Perjalanan Internasional meliputi negara SCHENGEN (Perancis, Jerman, Belanda, dll), negara Non-SCHENGEN (Jepang, Inggris, Korea dll), negara ASEAN Plus (Hongkong, Thailand, Filipina, dll), ataupun perjalanan domestik meliputi kota-kota di Indonesia (Jogjakarta, Bali, Surabaya, Medan, dll). Bisnis.com, JAKARTA - Penumpang pesawat penerbangan internasional yang mau masuk ke Indonesia diwajibkan untuk divaksin Covid-19 dosis lengkap.. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 85/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 13 Oktober 2021. 7. Atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap. 8. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut: Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau Pelaku perjalanan yang pernah terinfeksi COVID-19 sebelumnya: Pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi lengkap dan memiliki bukti pernah terinfeksi COVID-19 yang terjadi antara 6 hingga 60 hari sebelum keberangkatan ke Malaysia. Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil positif COVID-19 baik dalam format cetak maupun digital. Mulai 18 Mei 2022 hingga Waktu yang Ditentukan Kemudian. Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022, beberapa hal terkait prosedur masuk ke Indonesia yang perlu diperhatikan: Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk. Seluruh WNI tetap dapat masuk kembali ke Indonesia. Sebelum ada regulasi ini, pemerintah menetapkan pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari. Apabila pelaku perjalanan internasional datang dari negara dengan kasus positif Covid-19 tinggi, maka karantina wajib dilakukan selama 14 hari. Baca juga: 8 Penyakit Bawaan atau Komorbid Covid 393UO9.

perjalanan internasional ke indonesia